Selasa 8 Sepetember tahun 2020, Pemerintah Desa Ngoran bersama Relawan pencegahan Covid 19 Desa Ngoran dan
MUSPIKA Kecamatan Nglegok melaksanakan penerapan Perbup no.40 tahun 2020 tentang tatanan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID 19 di wilayah Kabupaten Blitar.
Bagi masyarakat yg tidak memakai masker di beri sangsi sosial dengan mengucap PANCASILA dan membersihkan tempat fasilitas umum. hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker.